SOFIFI, KOWAR.CO.ID-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera menertibkan dugaan aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Desakan ini dilayangkan menyusul sejumlah pemberitaan media bahwa maraknya pengerukan material pasir, kerikil, dan batuan tanpa pengawasan ketat, yang dikhawatirkan merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitarnya.

Ketua DPD PSMP Malut, Mudasir Ishak, menyatakan bahwa kelambanan respons dari instansi berwenang telah membiarkan praktik pelanggaran hukum berlangsung secara terbuka.

Menurutnya, hal ini bukan hanya masalah administratif, tetapi merupakan bentuk pengabaian negara terhadap kelestarian lingkungan dan supremasi hukum.

“Kelambanan instansi terkait dalam menindak praktik tanpa izin telah membiarkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum berlangsung secara terbuka. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Mudasir, Senin (3/8/2026).

Mudasir menegaskan bahwa jika aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki badan usaha berbadan hukum, serta tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Batuan (IUPB) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maka aparat wajib mengambil tindakan tegas.

Ia mengingatkan para pelaku bahwa ancaman sanksi pidana sangat berat. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan ilegal dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Ancaman pidana ini harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Jika dugaan ketiadaan izin tersebut terbukti, pelaku wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain menyoroti pelaku lapangan, PSMP Malut juga mengkritik celah perizinan dan pengawasan yang dinilai longgar. Mudasir mendesak agar penertiban dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, untuk menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang atau pembiaran oleh oknum tertentu.

“Penertiban harus menyeluruh. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau ‘tutup mata’ dari instansi yang berwenang,” kritik Mudasir.

Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara untuk tidak hanya berfokus pada penangkapan operator alat berat, tetapi juga mendorong koordinasi intensif dengan ESDM dan DPMPTSP untuk mengevaluasi ulang proses penerbitan izin di wilayah tersebut.

Menutup pernyataannya, Mudasir berharap Dinas ESDM, DPMPTSP, dan Polda Malut segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi langsung.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi langsung ke lokasi. Jika benar terjadi penambangan ilegal, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan hukum di Maluku Utara,” pungkasnya. (Tim)