TERNATE,KOWAR.CO.ID-Aktivitas pembukaan lahan perkebunan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki sorotan baru setelah UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula menemukan sebagian areal yang dibuka berada di dalam kawasan hutan.

Temuan tersebut tertuang dalam Surat Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 tentang Pemberitahuan Penghentian Seluruh Aktivitas dalam Kawasan Hutan.

Hasil pemeriksaan lapangan pada 24 Juli 2026 mencatat total pembukaan lahan mencapai sekitar 29,89 hektare. Dari luasan tersebut, 1,90 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), 22,79 hektare berada dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), sedangkan 5,20 hektare lainnya berada di kawasan Hutan Lindung (HL).

Kegiatan tersebut tersebar di wilayah Desa Malbufa, Desa Wainin, dan Desa Fukweu.

Dalam pemeriksaan, petugas KPH menemukan sejumlah aktivitas di lapangan, antara lain land clearing, penebangan dan pemotongan pohon, pembakaran vegetasi atau lahan, penggunaan alat berat, pemasangan pagar seng dan material lainnya, hingga penanaman.

KPH menilai aktivitas tersebut berpotensi mengubah kondisi kawasan hutan dan diduga dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari pejabat yang berwenang di bidang kehutanan. Atas dasar itu, seluruh aktivitas diperintahkan untuk dihentikan.

Namun, hingga kini penanganan kasus tersebut masih berada di tingkat KPH.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Tharir, mengatakan proses penanganan masih dilakukan KPH Kepulauan Sula.

“Sementara ditangani KPH,” kata Basyuni ketika dikonfirmasi kowar.co.id, Rabu (12/8/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan belum sampai pada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun kemungkinan adanya proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak. Ia menilai keberadaan pembukaan lahan seluas 5,20 hektare di kawasan Hutan Lindung membuat persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas sengketa atau aktivitas pembukaan lahan biasa.

“Setiap aktivitas yang berpotensi mengubah kawasan hutan harus melalui ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kejelasan status kawasan dan dasar izin yang dimiliki,” tegas Mudasir.

Menurut dia, aspek yang harus diperiksa bukan hanya siapa pemilik atau pengelola lahan, tetapi juga legalitas seluruh aktivitas yang dilakukan di dalam kawasan hutan.

Mudasir merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya aktivitas tanpa dasar hukum yang sah, maka aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk apabila terdapat pejabat atau individu yang memiliki pengaruh, tidak dikesampingkan begitu saja. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan alat bukti.

“Jabatan atau kedudukan tidak dapat menjadi alasan pengecualian terhadap aturan kehutanan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

PSMP Malut, kata Mudasir, akan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut, terutama untuk memastikan apakah persoalan pembukaan lahan 29,89 hektare itu hanya berujung pada penghentian aktivitas atau berlanjut ke proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kami akan terus memantau perkembangan lapangan dalam penanganan kasus oleh KPH Kepulauan Sula,” pungkasnya. (Tim)